Idealnya sebuah SKB memiliki 1 orang kepala, 1 orang kepala urusan tata usaha, 15 orang tenaga fungsional, dan 10 orang tenaga tata usaha. Meski begitu sejak berdirinya SKB Balangan (yang semula SKB Hulu Sungai Utara) belum pernah quota karyawan seperti yang disyaratkan dalam KepMendikbud No. 023/O/1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja SKB, terpenuhi.
Sebagai solusi dari keterbatasan ketenagaan inilah, SKB Balangan merekrut sejumlah tenaga pelaksana teknis bersertifikasi sarjana dan tenaga kontrak lainnya untuk diperbantukan di ketatausahaan.
Berikut adalah data ketenagaan baik struktural maupun fungsional yang ada di SKB Balangan:
Sebagai solusi dari keterbatasan ketenagaan inilah, SKB Balangan merekrut sejumlah tenaga pelaksana teknis bersertifikasi sarjana dan tenaga kontrak lainnya untuk diperbantukan di ketatausahaan.
Berikut adalah data ketenagaan baik struktural maupun fungsional yang ada di SKB Balangan:
0 komentar:
Posting Komentar